Nomor Handphone Terhubung Data E-KTP, Kelak


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan agar pembelian kartu perdana (sim card) prabayar harus disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu dirancang untuk menghindari kejahatan-kejahatan penipuan bermodus pesan singkat atau sms berhadiah.
Hal itu disampaikan Komisioner BRTI, Nonot Harsono, dalam jumpa pers yang digelar di sela-sela Sosialisasi Pra Penertiban Terhadap Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diadakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemenkominfo) di Surabaya, Selasa (21/5/2013).
Nonot  mengatakan, maraknya modus penipuan menggunakan nomor-nomor ponsel misterius, disebabkan oleh mudahnya pembelian kartu perdana prabayar. Apalagi pemberlakuan registrasi nomor perdana melalui 4444 dirasa kurang efektif karena masyarakat bisa dengan mudah memberikan alamat palsu.
“Kalau pembelian sim card pakai fotokopi KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karena pelakunya bisa terdeteksi,” kata Nonot.
Nonot menambahkan, usulan itu telah dirancang BRTI sejak setahun silam. Hasil rancangannya juga telah disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun sampai kini belum ada respon dari Kemenkominfo terkait itu.
Bila usulan tersebut disetujui, maka sosialisasi juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mengingat bahwa penjualan kartu perdana prabayar tidak hanya dilakukan di gerai-gerai resmi operator telekomunikasi, namun juga dilakukan di lapak-lapak di pinggir jalan oleh banyak orang. “Kami berharap bisa cepat ada respon,” tambahnya.

Untuk saat ini, mungkin belum semua penduduk indonesia merekam data E-KTP nya. Namun mayoritas sudah. Bila usulan BRTI tersebut benar-benar dilaksanakan, maka bisa di tambahkan data nomor handphone setiap warga negara , pada data base E-KTP nya. Akibatnya, bila terjadi sebuah kejahatan yang melibatkan penggunaan handphone, akan dengan mudah diketahui siapa pemilik nomor handphone tersebut dan di mana alamatnya sesuai data di E-KTP.

Bila kelak regulasi ini berlaku maka, jika kita memliki nomor handphone yang sudah hangus alias tidak dapat dipergunakan lagi, atau pun sudah hilang kecopetan, sebaiknya segera lapor ke Polisi agar data base kita disesuaikan (nomor tersebut dihapus dari data E-KTP kita). Jangan sampai nomor handphone yang sudah hilang atau hangus tersebut dikemudian hari dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan modus operandi kejahatan. Regulasi ini juga memberi kita peringatan, agar kita menjaga fotokopi KTP kita sebaik-baiknya agar tidak dipergunakan oleh orang lain untuk membeli kartu perdana atas nama kita. Sangat beresiko bila ada orang lain yang membeli dan mendaftarkan nomor handphonenya atas nama kita. Karena jika ada apa-apa, maka yang terdeteksi oleh aparat keamanan adalah nama kita sesuai data di E-KTP. Apa pendapat anda?
ShowHideComments