Nomor Handphone Terhubung Data E-KTP, Kelak

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan agar pembelian kartu perdana (sim card) prabayar harus disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu dirancang untuk menghindari kejahatan-kejahatan penipuan bermodus pesan singkat atau sms berhadiah.
Hal itu disampaikan Komisioner BRTI, Nonot Harsono, dalam jumpa pers yang digelar di sela-sela Sosialisasi Pra Penertiban Terhadap Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diadakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemenkominfo) di Surabaya, Selasa (21/5/2013).
Nonot  mengatakan, maraknya modus penipuan menggunakan nomor-nomor ponsel misterius, disebabkan oleh mudahnya pembelian kartu perdana prabayar. Apalagi pemberlakuan registrasi nomor perdana melalui 4444 dirasa kurang efektif karena masyarakat bisa dengan mudah memberikan alamat palsu.
“Kalau pembelian sim card pakai fotokopi KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karena pela… Nomor Handphone Terhubung Data E-KTP, Kelak