Tax Planning Praktik akuntansi yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak usaha disebut dengan tax planning. Tax planning merupakan upaya perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan untuk memaksimalkan penghematan pajak dengan cara memanfaatkan celah hukum atau ketentuan perpajakan yang berlaku. Beberapa contoh praktik akuntansi yang dilakukan dalam tax planning antara lain: Pemilihan Jenis Usaha Pemilihan jenis usaha dapat dilakukan untuk memanfaatkan jenis usaha yang memperoleh perlakuan khusus dalam peraturan perpajakan. Misalnya, usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur memiliki potensi penghematan pajak yang lebih besar dibandingkan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Pemanfaatan Potongan Pajak Perusahaan dapat memanfaatkan potongan pajak yang disediakan oleh pemerintah, seperti potongan pajak untuk investasi atau pembelian barang tertentu, untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Pemilihan Metode Pencatatan Pemilihan metode pencatatan yang tepat d
cara cara untuk hemat dan irit